TEGAK NYA HUKUM INDO TERKAIT KASUS VINA CIREBON
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengingatkan bahwa korban salah tangkap kepolisian bisa mendapatkan ganti rugi. Hal itu dia sampaikan menyusul keluarnya putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon. Dalam putusan tersebut, hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jawa Barat membebaskan Pegi Setiawan alias Perong dari tahanan "Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara," kata Reza dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/7). Menurutnya, langkah tersebut lebih baik dijalankan ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa. "Bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," ujarnya. Lebih lanjut, Reza berpendapat patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, berimplika...